Data Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyatakan perempuan menikah yang bekerja baik di sektor formal maupun informal jumlahnya hanya sebesar 44%, lebih rendah daripada perempuan yang tidak menikah. Angka tersebut semakin menurun menjadi 41,78 persen ketika perempuan telah memiliki lebih dari dua anak. Penurunan menjadi signifikan diangka 19